Layanan

Layanan Perencanaan Anggaran

Sesuai Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-unsur di bawah Rektor Universitas diponegoro Pasal 99 ayat (2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan administrasi: kebijakan anggaran , usulan perubahan anggaran, melakukan verifikasi usulan anggaran , analisis risiko dalam rangka perencanaan anggaran dan program kegiatan tahunan , serta tugas- tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) Subbagian Perencanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan anggaran dan target pendapatan;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan prosedur keija kegiatan perencanaan anggaran dan pelaporan;
c. pelaksanaan penyusunan target pendapatan dari dana pendidikan dan non pendidikan ;
d. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT);
e. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Anggaran RM dan Anggaran Pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Anggaran Usaha Bisnis dan Kerja sama;
g. pelaksanaan penyusunan dan perancangan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan serta kajian kebijakan fiscal;
h. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, monitoring dan evaluasi pengukuran capaian output dan anggaran;
i. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan dan reviu pelaporan non akuntansi termasuk annnual report;
j. pengumpulan, pengelolaan data, pelaporan, layanan informasi dan penyelenggaraan sistem berbasis elektronik terkait perencanaan anggaran dan pelaporan;
k. identifikasi profil resiko, pemantauan dan tindak lanjut pengendalian risiko atas kegiatan yang dilaksanakan; dan
l. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 13 Tahun 2024, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur-Unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro Pasal 99 ayat (1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus mempunyai tugas pengembangan kampus, analisis risiko dalam rangka perencanaan dan pengembangan kampus, dan monitoring, evaluasi dan pelaporan perencanaan, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Rektor.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Kampus menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kajian kebijakan pengembangan kampus dan prodi;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman dan prosedur keija kegiatan perencanaan dan pengembangan kampus;
c. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Induk Pengembangan (RIP);
d. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Jangka Panjang / Master Plan;
e. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) ;
f. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, monitoring dan evaluasi pengembangan sarana prasarana;
g. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan reviu usulan
perencanaan pengadaan barang dan jasa;
h. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan penyusunan, reviu, revisi, monitoring dan evaluasi Rencana Strategis/ Renstra termasuk pengukuran Indikator Kineija Utama IKU;
i. pelaksanaan administrasi dan penatalaksanaan reviu usulan
pembentukan , penataan dan penutupan program studi, departemen dan fakultas/ sekolah;
j. pengumpulan, pengelolaan data, pelaporan, layanan informasi dan penyelenggaraan sistem berbasis elektronik terkait perencanaan dan pengembangan kampus;
k. identifikasi profil resiko, pemantauan dan tindak lanjut pengendalian risiko atas kegiatan yang dilaksanakan ; dan
l. fungsi-fungsi lain yang ditetapkan oleh Rektor.